PPK DAN KONSULTAN PROYEK SUMUR BOR MENJADI TERSANGKA


PalangkaRaya-MKNews- Kasus Sumur bor Sempat menjadi pertanyaan publik terkait kasus penyelewengan dana proyek sumur bor untuk pencegahan Karhutla, kini memasuki babak baru.

Dua orang tersangka yaitu A sebagai PPK Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng yang terbukti merugikan negara sebesar Rp1,4 Milyar, dan MS sebagai konsultan pengawas proyek pengadaan sumur bor terbukti merugikan negara sebesar Rp87 juta karena tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai konsultan pengawas.

“Dua orang tersangka ini berkas akan dilimpahkan untuk disidangkan pada Rabu mendatang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Zet Tadung Allo, Senin (6/7/2020).

Dikatakan Zet, modus tersangka A dengan sengaja melakukan Mark Up pada anggaran dan pengadaan sumur bor fiktif.

“Kita temukan di lapangan masih banyak dan bersegel baru pada peralatan sumur bor, itu artinya sumur tersebut belum terpasang sama sekali,” beber Zet.

Dirinya juga mengaku, pihaknya menemui kesulitan saat cek lokasi sumur bor yang diduga disengaja titik pembuatannya di daerah yang sulit terjangkau.

“Kami kesulitan untuk menjangkau lokasi yang memang terbilang berat medan jalannya, mungkin memang disengaja letak sumur bor sulit dijangkau,” ujar mantan penyidik KPK ini.

Zet juga menegaskan kasus sumur bor ini tidak berhenti sampai disitu saja, pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti baru termasuk pihak Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) dan Universitas Palangka Raya (UPR) yang juga terlibat dalam proyek pengadaan sumur bor.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url