Mediasi Antara Karyawan Dengan Manajemen PT. BMR Belum Ada Titik Temu

Muara Teweh, MKNews-Sejumlah karyawan menggelar mediasi dengan manajemen PT Belengkong Mineral Resources (BMR) yang merupakan Kontraktor PT PADA IDI perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, beroperasi di wilayah desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara. 

Adapun Mediasi antara karyawan dengan Manajemen PT BMR tersebut ditengahi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Luwe Hulu, DPD For Dayak dihadiri oleh pihak Manajemen PT BMR Supriyadi dan dari PT PADA IDI Novrizal. M.A, Anggota Polsek Lahei Suwarto bersama Anggota Koramil Lahei Jhon Marlin serta Karyawan PT BMR. bertempat di Gedung Serba Guna Sipet Pisei Desa Luwe Hulu, Rabu 13/08/2020.

Mediasi tersebut terkait masalah pemutusan hubungan kerja karyawan PT BMR sebanyak 4 orang akibat masa kerja berakhir. Sedangkan dari karyawan diwakili oleh Aminudin mengatakan bahwa kami bukan tidak menerima PHK tersebut tetapi yang kami tanyakan apa salah kami  dan kami ingin meminta keadilan itu saja," tegas Aminudin.

Dari DPD For Dayak Satun Bagas sangat berharap permasalahan  karyawan PT. BMR dan PT. PADA IDI yang dalam hal ini adalah masyarakat desa Luwe Hulu dapat segera mendapatkan kesepakatan yang adil dan diselesaikan dengan cepat. Kepada PT BMR supaya ditinjau kembali terhadap para karyawan yang masa kerjanya telah diputuskan," harap Bagas.

Dari PT BMR Supriyadi menyatakan terkait pemutusan hubungan kerja tersebut sudah bersifat privat dan permohonan dari desa terkait permintaan diberikan kesempatan kembali bekerja tidak bisa kami penuhi karena PKWT telah berakhir dan segala perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan," jelasnya.

Sedangkan dari Pemerintah Desa Arisandi menyampaikan kepada pihak PT. BMR dan PT. PADA IDI bahwa jangan sampai ada PHK pada perusahaan sehingga Pemerintah Desa menyampaikan tentang Perdes kewenangan desa nomor: 01 tahun 2020 yang dibuat berdasarkan peraturan Bupati nomor:34 tahun: 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala di desa di kabupaten Barito Utara.

Kemudian terkait point 2. Huruf a. Bapak Supriyadi dan Bapak Dion membenarkan untuk menolak Perdes Desa Luwe Hulu, Peraturan Bupati tentang kewenangan desa. Sehingga mediasi yang telah dilaksanakan pada hari ini tidak ada titik temu," tutup Arisandi. (Led)
Next Post Previous Post
2 Comments
  • Dimensi
    Dimensi 11 September 2021 pukul 19.04

    Semoga cepat dapat titik temunya..,
    Teras Rumah Industrial
    Teras Industrial

  • Yepta
    Yepta 29 April 2022 pukul 10.37

    Yg pertama, hormati kesepakatan awal agreement PKWT/PKWTT, kemudian ada yg namanya evesiensi, seleksi karyawan yg tidak bisa di hindari (over manpower.)

Add Comment
comment url