RDP DPRD Dengan PT SAL Ditunda Dan Dijadwalkan Kembali Pada Rapat Banmus

Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan PT. Satria Abdi Lestari (SAL) dengan Agenda mengenai tumpang tindih lahan masyarakat, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara. Selasa, 25/08/2020.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, ST dan dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara, Sugeng Waluyo, SH dan 35 orang dari Eksekutif, 8 orang Anggota DPRD Barito Utara, Kepala Desa Pendreh, Kepala Desa Mukut, dan undangan terkait lainnya.
Adapun kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang di gelar DPRD dengan PT SAL terkait tumpang tindih lahan dengan masyarakat tersebut ditunda karena ketidakhadiran dari pihak manajemen perusahaan.

Sedangkan rapat akan dijadwalkan kembali oleh DPRD pada rapat Banmus yang akan datang yaitu pada tanggal 02 September 2020. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url