Sengketa Tanah Kembali Terjadi di Pulang Pisau




Pulang Pisau, -MKNews- Sengketa tanah kembali terjadi diwilayah Kabupaten Pulang Pisau yang mana kali ini sudah masuk dan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau dengan sidang perdata, Rabu (12/08/2020). 

Sebagai penggugat Diharyo, St,Mt, dan Aga Saleh, sementara itu, dari pihak tergugat atas nama Anibrin Aceh dan kawan - kawan, sedangkan sebagai majelis hakim yang bertugas Agung Nugroho, S.H. 


Menurut keterangan Aga Aceh, sebagai penggugat dirinya memiliki bukti yang cukup kuat karena tanah terbut milik ayahnya atas nama Alm. Saleh Panah dan diantara buktinya yakni asal muasal berdasarkan verklaring tanah tahun 1959, yang beralamatkan di sebelah anjir mudik pulang pisau (Handel Hijap), Kilo Meter 13, dengan lebar 30 depa dan panjang 170 depa dan sekarang wilayah  Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. 

“Pada tanggal 29 Agustus tahun 2012, berdasarkan dari hasil mediasi menurut Hukum Adat Dayak dengan nomor 99/DKA-WKKH/PP/IX/2012 telah mendapatkan ketetapan” ucap Aga Saleh. 

Ketetapan itu kata Aga Saleh yaitu tanah yang di sengketakan dibagi Dua, akan tetapi belum mendapat persetujuan secara resmi dari tergugat berupa tanda tangan. 

Untuk tahap persidangan, Saleh Aga mengatakan, sudah menjalani tahap ke 16 persidangan datang secara langsung ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau. 

Sementara itu, Majelis hakim sebagai pemimpin persidangan atas nama Agung Nugroho, S.H. mengatakan, saat ini turun kelokasi, hanya untu melihat lokasi tanah yang di sengketakan. untuk masing - masing penggugat dan tergugat, diminta menunjukan lokasi objek yang disengketakan. 

Usai meninjau lokasi dan melakukan pengukuran oleh jajaran ATR-BPN Pulang Pisau, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada hari Rabu 19 Agustus 2020. dalam sidang kedepan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat melewati pengacara masing - masing menyampaikan kesimpulannya secara elektronik. 


Adapun data yang dihimpun media ini, dari pihak tergugat sudah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan Kabupaten Kapuas pada lokasi yang sama atas nama Ambrin Acuh, tanggal 4 Pebruari Tahun 1991. 

Akan tetapi belum mendapatkan informasi terkait atas dasar apa hingga tanah atas nama Anibrin Aceh (Anibrin Acuh) bisa disertifikatkan. (Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url