Polsek Bukit Sawit Sosialisasi Anti Hoax Di Wilayah Hukumnya

Muara Teweh, MKNews-Polsek Bukit Sawit melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Hoax Kepada Masyarakat di wilayah Hukumnya. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Bukit Sawit yaitu AIPTU Agus Yusdianor Harnoko bersama BRIPKA Arip di Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Selasa, 15/09/2020.

Kapolsek Bukit Sawit IPDA Heri Purwanto mengatakan kegiatan ini, adalah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait adanya penyebaran berita bohong atau hoax, finah atau berita yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan, baik melalui media sosial maupun secara langsung," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa penyebaran hoax, finah atau berita tanpa bukti tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana karena merugikan banyak pihak. Maka oleh sebab itu masyarakat diharapkan memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan aksi hoax terutama yang terorganisir," jelas Kapolsek Bukit Sawit.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh Personil nya ini, merupakan bentuk anti hoax di seluruh lapisan, dalam rangka menjelang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 yang diselenggarakan secara serentak. Kemudian kegiatan ini diakhiri dengan pembentangan spanduk anti hoax dan foto bersama tentang anti hoax," pungkasnya.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url