Polsek Kahayan Kuala Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Desa Pasanan

www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Personil Polsek Kahayan Kuala - Polres Pulang Pisau - Polda Kalteng, berhasil mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di desa Pasanan, Rt 05, Kecamatan Kahayan Kuala, kabupaten Pulang Pisau, Selasa (29/08/2020).

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala IPTU MEMET, S.H., M.M mengatakan terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh MY (25) tahun (Pelaku) terhadap NS  (30) tahun (korban ), dengan menggunakan kayu papan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai paha sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar/lebam. Selanjutnya Pelaku memukul korban lagi menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pipi sebelah kanan, mengenai bibir/mulut korban.

“ Pada hari Senin 28 September 2020  pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala”, ujarnya.

Diceritakan Memet,  berawal Pada hari Sabtu  26 September 2020, korban bersama kakaknya mendatangi rumah MS untuk menanyakan keberadaan anaknya apakah ada bermain kerumahnya, kemudian di jawab MS ada kesini kalau siang. Kemudian tidak lama Pelaku datang bersama istrinya, Lalu istrinya ada mengucapkan perkataan  kepada korban dengan ucapan "Ngapain lagi kamu datang kesini lanji lahung" , kemudian korban keluar dari rumah tersebut sambil berkata " kamu yang lonte suamimu banyak". lalu pelaku marah karena istrinya dibilang lahung/lonte dan kemudian pelaku melempar gelas ke arah dinding. Setelah korban didatangi pelaku mau di tikam dengan pisau tetapi tidak jadi, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu papan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai paha sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar/lebam. Selanjutnya pelaku memukul korban lagi menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pipi sebelah kanan dan mengenai bibir/mulut korban.

“Atas kejadian itu Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara”, ucap Memet. 


Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengankan Baran Bukti  1 (satu) buah kayu papan berbentuk L dengan ukuran panjang 50 cm. (Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url