SERAHKAN SK DARI DPN, ELYAS: Partai Gelora Kalteng siap menangkan Sugianto-Edy di Pilkada Kalteng 2020


Palangka Raya-MKNews- (28/9), Partai Gelora Indonesia (Gelombang Rakyat Indonesia) Kalimantan Tengah resmi menyerahkan SK dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) kepada pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo. 

Surat dengan nomor: 101/SKEP/GLR/IX/2020 itu diserahkan langsung oleh Ketua DPW GELORA KALTENG Elyas, S. Pi kepada perwakilan dari tim Pemenangan Pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo pak H. Agustiar Sabran (Anggota DPR-RI), Pak Arton S. Dohong (Ketua Tim Kampanye dan Pak Suhartono Firdaus (Sekretaris Tim Kampanye).
Elyas menegaskan bahwa dengan resminya Gelora Kalteng bergabung dengan pasangan Sugianto-Edy maka Gelora Kalteng siap menjadi tambahan kekuatan untuk memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tersebut. "Iya, kami siap menangkan Sugianto-Edy dan kami siap menjadi tambahan kekuatan di tim ini", tegasnya

Elyas yang juga seorang wirausahawan menjelaskan, sebagai partai yang baru berumur genap 1 tahun pada 28 Oktober yang akan datang, keberadaan Partai Gelora sangat diperhitungkan dalam tim pemenangan. "Walau kami partai baru, setidaknya kami bisa menguasai darat, dibuktikan dengan telah rampungnya pengurus Partai Gelora Kalteng dari tingkat Wilayah sampai DPC (Kecamatan), sebentar lagi menyusul pembentukan Pengurus tingkat Desa/Kelurahan bahkan TPS. Kami juga mampu menguasai Udara secara masif, sebab partai Gelora sejak awal telah mencanangkan dirinya sebagai Partai Digital. Kemudian, kami juga mampu menjadi pemersatu atas pembelahan masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini dengan semangat KOLABORASI yang kami bawa", tandasnya

"Kami juga berharap, agar seluruh pengurus Partai Gelora di setiap Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah memiliki suara yang sama dengan DPW dalam memenangkan pasangan ini. Selain itu tentunya, kami juga berharap pasangan yang kami usung ini adalah pasangan terbaik yang memang pantas dan mampu mewujudkan Kalteng Berkah selama 5 tahun kedepan", tutupnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url