Polsek Teweh Tengah Memberikan Arahan Kepada Masyarakat, Terkait Karhutla

Muara Teweh, MKNews-Salah satu usaha Polri dalam antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan personel Polsek Teweh Tengah melakukan sosialisasi Karhutla di Jalan Negara-Kandui tepatnya di Km 8 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Minggu, 06/09/2020.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah memberikan sosialisasi berupa arahan lisan tentang dampak dari kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Hukumnya," kata Wahyu.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan. Karena pembakaran Hutan dan Lahan tersebut akan diancam dengan hukuman 10 (sepuluh) tahun atau denda Rp 10.000.000.000,.(sepuluh miliar rupiah)," jelas Wahyu.

Maka hal ini sebagaimana diatur didalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 yaitu tentang Perkebunan," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url