Satreskrim Polres Kapuas, Amankan Empat Warga Saat Judi Domino

KUALA KAPUAS, MKNews - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas,  berhasil meringkus empat warga pelaku perjudian kartu domino pada, Jumat (4/9/2020) malam
 
Ketiga pelaku yaitu AB (40), HU (28) dan SS (73) merupakan warga jalan Sugiman Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, sedangkan pelaku FS (39) merupakan warga Sare Pulau Pulau Mambulau Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng. 

“Kami meringkus para pelaku di Pos kamling Jalan KS Tubun Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, para pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian kartu domino pemainannya jenis cungking dengan pembagian kartu satu orang dapat lima kartu yang dilakukan oleh para pelaku, " terang Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, S.E., S.I.K, minggu (6/9/2020) pagi.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu pack kartu domino, uang sebesar Rp. 20.000,- satu buku rekapan untuk menghitung jumlah angka main dan satu buah pulpen warna hitam. 

Kasatreskrim menambahkan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan praktek perjudian di wilayah Kab. Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya kasus perjudian di Kabupaten Kapuas. 

"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," tutupnya. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url