Tim Disiplin Covid-19 Barut, Gencar Sosialisasikan Perbup No. 39 Tahun 2020 Ke Masyarakat

Muara Teweh, MKNews-Tim patroli Disiplin Covid-19 Kabupaten Barito Utara, gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2020 kepada warga masyarakat di Kabupaten Barito Utara.Minggu, 13/09/2020.

Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada warga terkait isi peraturan Bupati tentang adanya penindakan yaitu berupa sanksi kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah melalui tim gabungan terus berupaya keras memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Barito Utara. Mengingat kesadaran masyarakat merupakan kunci sukses yaitu dalam menekan tingginya kenaikan kasus Covid-19 di Barito Utara.

Maka dari itu upaya yang dilakukan oleh tim gabungan disiplin Covid-19 adalah meningkatkan kesadaran masyarakat yaitu betapa pentingnya penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan instruksi Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah.

Dan selanjutnya, Aprin Siaga selaku penanggung jawab Operasional Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Covid-19 Barito Utara menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Perbup No. 39 Tahun 2020 ini maka kedepannya akan kit terapkan, tetapi sebelum adanya penindakan dan sanksi yang akan dilakukan kepada pelanggar protokol Kesehatan Covid-19 maka dilakukan sosialisasi.

Karena itulah yang dilakukan oleh tim disiplin Covid-19 setiap hari yang tak bosan-bosannya menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat baik melalui pengeras suara dengan berkeliling kota Muara Teweh, atau melalui media sosial, spanduk, dan radio oleh Dinas Kominfosandi, atau pada saat terjun langsung ke lapangan olah tim disiplin Covid-19. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url