Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 26 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Muara Teweh, MKNews-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, menangkap seorang pria yang berinisial ASS (26) warga Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. ASS yang diduga kuat telah mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan membenarkan bahwa pihaknya menangkap pria berinisial ASS pelaku persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur," ujarnya Kamis, 08/10/2020.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Ibu korban ke Polres Barito Utara yaitu pada hari Minggu 06/09/2020, kemudian tersangka kita  amankan hari Senin 05/10/2020 pukul 13.00 WiB di rumahnya di Desa Bintang Ninggi II bersama dengan barang bukti pakaian yang dikenakan oleh korban baju warna biru, satu lembar celana setengah lutut dan BJ warna biru tua," ungkapnya.

Kemudian selanjutnya, tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 81ayat (2) Jo 76 Jo pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2020 yaitu tentang Perlindungan anak," pungkasnya.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url