Kesaksiannya Tidak Sesuai Dengan Hasil Pemeriksaan Setempat


Sampit - MKNews-Waren menghadirkan Basri sebagai saksi pelawan terhadap kelompok Tani Hapakat Bersama, yang diketuai Rantau S atas kasus lahan di kawasan lingkar utara, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kesaksiannya, disebutkan tanah Waren itu berasal dari adiknya Badron, namun saat ditanya apakah di samping tanah Waren itu ada tanah H Ihak Salim, saksi mengaku tidak ada. Padahal saat pemeriksaan setempat lalu baik Waren maupun Ihak sama-sama mengaku kalau tanah mereka saling berbatasan dalam objek sengketa itu.

"H Ihak itu banyak punya tanah, tapi kalau di situ tidak ada," kata saksi Basri dalam sidang, Senin, 16/11/20.

Basri mengaku adiknya menjual tanah sebanyak 2 kapling di areal itu secara berdampingan, namun kepada siapa sekaplingnya dijual saksi mengaku tidak mengetahui.

Hakim sempat beberapa kali bertanya di mana objek tanah yang kini bersengketa saksi mengaku mengetahui namun di jalan apa objek tanah itu saksi menyebut tidak tahu. Pengacara Rantau, Burhansyah sempat bertanya apakah saksi kenal dengan Darung, dirinya mengaku kenal. Namun apakah tahu terkait objek tanah Darung saksi mengaku tidak tahu.

Sementara Annisa kuasa hukum Ihak hanya minta penegasan saja kalau lahan itu memang milik Waren yang sebelumnya digarap Badron. Samuel kuasa hukum Waren juga demikian meminta penegasan kalau lahan itu berasal dari Badron yang kemudian dijual kepada Waren.

Seperti diketahui Rantau menang atas gugatan perdata terhadap Ihak di lahan tseluas sekitar 62 hektar. Saat eksekusi dilakukan ada pihak yang keberatan dan melakukan perlawanan termasuk Ihak dan Waren yang mengklaim lahannya sekitar 2 hektare.(ii)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url