Kurang Dari 24 Jam, Satnarkoba Polres Barsel Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Tiga Lokasi


MediaKaltengNews.BARSEL-Tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kota Buntok, tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng. 

Ketiga pelaku yang di ringkus di waktu dan tempat yang berbeda itu masing-masing berinisial WD (30), MN (28) dan OK (35) yang merupakan warga Buntok, Prov. Kalteng.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Sanip, S.H. menerangkan, aksi penangkapan ketiganya diawali dari pelaku WD yang diringkus disalah satu rumah di Jalan Jaya Karsa, Buntok. Rabu (18/11/2020) pukul 23.00 WIB.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan delapan paket sabu dengan berat enam gram yang diletakkan dalam kotak obat nyamuk bakar dan satu buah gawai merk Nokia warna biru," ujarnya.

Kemudian Sanip menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, Satnarkoba berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya. Tidak butuh waktu lama, pelaku yang dimaksud berhasil ditangkap. Rabu (18/11/2020) pukul 23.30 WIB. "Inisial MN diringkus di Jalan Teratai Buntok,” bebernya.

Dari pelaku MN, ditemukan barang bukti enam paket sabu dengan berat 4,52 gram, dua buah timbangan digital, dua buah plester bening, dua pak plastik bening, satu kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru serta satu buah gunting.

Usai mengamankan pelaku MN, kemudian dilakukan pengembangan kasus dan tidak berlangsung lama petugas berhasil menangkap OK yang tengah berada didalam mobil di Jalan Teratai tepat didepan TKP penangkapan pelaku MN. Kamis (19/11/2020) pukul 01.30 WIB.

"Pelaku OK ini kita tangkap persis didepan TKP penangkapan pelaku MN, dan didalam mobil itu kami lakukan penggeledahan yang di saksikan masyarakat sekitar lalu kami dapati barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 24,78 gram, dua bundel plastik klip bening, satu buah pipet kaca, satu buah tempat kacamata warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Nokia warna putih, tiga lembar tisu dan satu unit mobil Brio warna merah No Pol D 1397 VBU," terang Sanip.

Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. ( Jai )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url