Korupsi Dana Desa Sebesar Rp. 584.186.251 Kades Kahuripan Permai Ditahan


Kuala Kapuas, MKNews-Seorang kepala desa di desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas ditahan karena kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 584.186.251.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas Amir Giri Wiryawan, SH.,MH melalui penyidik Cabjari Palingkau Senin 14/12/2020 di Palingkau. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kahuripan Permai (B-4) Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas dengan tersangka berinisial FGSS," ujarnya.


Selanjutnya kurang lebih empat jam dilakukan pemeriksaan, dan akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FGSS kemudian dititipkan di Rutan kelas II B Kuala Kapuas selama 20 hari dan terhitung sejak hari ini. Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik dikarenakan tersangka diduga keras melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sedangkan ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Dan tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Dan sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, terlebih dahulu dilakukan tes kesehatan dan rapid tes dengan hasil sehat serta non reaktif. Dan selama perjalanan dari kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas berjalan dengan aman dan lancar dikawal anggota Kepolisian dari Polsek Kapuas Murung.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url