Upah Dan Material Tak Kunjung Dibayar Oknum Kades, Tukang Bongkar Bangunan Di Desa Kaburan.


KUALA KAPUAS, MKNews- Sejumlah bangunan yang ada di Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang dananya bersumber dari Program Dana Desa tahun 2017 hingga 2019 dirobohkan para tukang yang mengerjakan bangunan tersebut. Pasalnya, upah tukang beserta bahan material diduga tak kunjung dibayar oleh oknum Kepala Desa setempat. 

Koordinator tukang, Roni Herpadin, bersama kepala tukang Hendra Putra Wibowo, menjelaskan kepada media ini, bahwa langkah itu diambil karena pihaknya tidak mendapat kejelasan dari oknum Kades terkait pembayaran atas upah para tukang serta bahan material, Jumat (18/12/2020) siang.

"Sejak Tahun 2017 sampai 2019, sebagian sisa upah dan bahan material belum dibayarkan Kades kepada kami, maka itu bangunan kami hancurkan," ujar Roni Herpadin kepada media ini. 

Roni menjelaskan, ia pernah mengambil langkah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan itu, namun belum ada realisasi dari Kades sehingga pihaknya mengambil langkah merobohkan bangunan dan juga melaporkan peristiwa ke beberapa instansi hukum. 


Berdasarkan perhitungan pihaknya, biaya yang telah dikeluarkan berjumlah sekitar Rp. 360 juta yang terdiri dari upah tukang dan bahan material, sebagian sisa masih belum dibayarkan hingga saat ini. 

Terkait bangunan yang dirobohkan adalah bangunan Desa Kaburan, ia juga mengungkapkan, jika bangunan Desa bila sesuai RAB adalah tiang ulin, sementara pekerjaan yang mereka kerjakan adalah full Cor Beton. 

"Kami telah mendatangi dan menyerahkan total tagihan kepada Kepala Desa Kaburan dengan cara kekeluargaan. Dan juga mengirimkan surat pemberitahuan dan laporan kepada pihak Instansi terkait dan penegak hukurn, akan tetapi sampai sekarang kami sebagai korban penipuan Oleh Kepala Desa Kaburan tidak mendapatkan kejelasan tentang hak dan sisa pembayaran upah yang sebagian besar begitu sangat kami harapkan untuk biaya dan keperluan hidup," pungkas Roni. 

Sementara itu, Kepala Desa Kaburan berinisial A, melalui kuasanya, Junaidi L Gaol menjelaskan, peristiwa tersebut adalah perkara utang piutang, namun terkait pembongkaran bangunan adalah tindakan yang salah. Menurutnya harusnya melalui jalur hukum Perdata terkait wanprestasi utang piutang. 

"Ya, terkait perkara tukang dengan
Kades utang piutang saja, paling bisa wanprestasi, tindakan yang rusak bangunan jelas salah, sehasarusnya tagih cara perdata. Kemudian laporan kesana sini berbahaya bagi yang bersangkutan 
bila Kades lapor pencemaran. 

Yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara bukan tukang, tapi badan pemeriksa keuangan negara. 

Kita negara hukum, semua kita bersamaan kedudukannya dalam hukum," ujar Junaidi L Gaol melalui pesan selulernya kepada media ini. (Heri)
Next Post Previous Post
1 Comments
  • J_a
    J_a 6 Oktober 2021 pukul 19.54

    Luar biasa ya bangunan kaya gitu 360 jt 😂

Add Comment
comment url