Angkut Kayu Diduga Ilegal, Empat Sopir Truk Diamankan Unit Tipiter Polres Barut


Muara Teweh, MKNews-Angkut kayu yang diduga ilegal ke empat sopir truk berhasil diamankan unit Tipiter Sat Reskrim Polres Barito Utara pada hari Selasa, 19 Januari 2021 malam sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di Wilayah Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.

Keempat sopir truk yang diamankan masing-masing berinisial MR als R (27) warga Jl.Baitu Rahman RT. 02. RW. 01 Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari, Kab. Tanah Laut Kalsel. H als R (31) warga Desa Sungai Gampa RT. 04. Kecamatan Rantau Badauh, Kab. Barito Kuala, Kalsel. M alis Y (36) warga Jalan Raya Takisung RT. 09 RW 03 Kecamatan Takisung, Kab. Tanah Laut, Kalsel dan R als T (39) warga Desa Ranggang Dalam RT. 04. RW. 02 Kec.Takisung, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan membenarkan bahwa pihaknya telah  menangkap keempat pelaku dengan barang bukti yaitu 4 buah unit mobil truk Diesel merk Mitsubishi nomor polisi AG 9397 UD dengan muatan kayu gergaji jenis Balau sebanyak 7 M3. Kemudian truk Diesel merk Toyota nomor KT 8837 Y bermuatan Kayu gergajian jenis Balau sebanyak 7 M3. Selanjutnya truk Diesel nomor polisi DA 8023 LM bermuatan Kayu gergajian jenis Balau sebanyak 7 M3. Dan truk Diesel merk Mitsubishi nomor polisi DA 8247 PM muatan kayu jenis  Balau sebanyak 7 M3," ujarnya Jumat 22/01/2021.

Penangkapan tersebut saat personil unit Tipiter melaksanakan Patroli di wilayah Kecamatan Lahei Barat, saat itu anggota melihat 4 unit mobil truk yang sedang parkir di jalan kemudian di cek ternyata isinya kayu tanpa dilengkapi dokumen dan diduga para pelaku melakukan tindak pidana kejahatan yaitu di bidang kehutanan (Ilegal logging) dan sebagaimana di maksud didalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,"pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url