DPRD Barito Utara Bersama Pemerintah Daerah Membahas Raperda Pilkades Dan Pengganti Antar Waktu
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Utara Menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah yaitu membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepala Desa dan Pengganti Antar Waktu di ruang rapat DPRD setempat. Senin 25/01/2021.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Barito Utara H. Masdulhaq, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara dan instansi terkait lainnya.
Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa," ujarnya.
Sedangkan Raperda yang dibahas pada hari ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak tahun 2021, baik dari sisi mekanisme dan penganggaran agar pemilihan kepala Desa ke depannya bisa berjalan lancar dan sukses tentunya," jelas Ketua DPRD Barito Utara Hj. Merry Rukaini.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan H. Masdulhaq juga mengatakan mudah-mudahan pembahasan raperda ini bisa cepat selesai sebelum pelaksanaan Pilkades serentak sebagaimana yang diamanatkan didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena raperda ini untuk kepentingan masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan," tutupnya. (Led)