Kedapatan Miliki Sabu, DR Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas


Kapuas -MKNews- Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat di konfirmasi pada hari minggu (30/1/2021) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K. M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. menjelaskan anggotanya membekuk pelaku DR (30) di salah satu penginapan yang berada di Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

"Petugas menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,26 gram (plastik+kristal), satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan, satu buat pipet kaca serta barang bukti lainnya," jelas Kasat.

Sementara itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat. (wen)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url