MENINGKATNYA PENDERITA COVID19 WALIKOTA PALANGKA RAYA FAIRID TERAPKAN ATURAN
Palangka Raya, 15 Januari 2021 berdasarkan surat edaran Walikota Nomor 368/80/BPBD/ Covid-19/I/2021 mengenai penerapan Hukum Protokol Kesehatan dan Penyebaran"CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PALANGKA RAYA ".
Memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Palangka Raya yang cenderung mengalami peningkatan dan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan, serta berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Di Kota Palangka Raya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Di Kota Palangka Raya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).
Alman Pakpahan menyampaikan kepada MKNews bahwa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Alman Pakpahan juga mengatakan Sebagai salah satu upaya pencegahan perkembangan penyebaran COVID-19 dengan ini diminta kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya serta para pihak terkait untuk melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut :
1)Membatasi tempat/kerja perkantoran pemerintah maupun swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work from Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.
Pengaturan persentase WFH dan WFO dapat dikecualikan untuk perkantoran di sektor pelayanan publik dan/atau perkantoran yang telah mendapat Asistensi dari Satuan Tugas dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.
2) Sewaktu-waktu akan diberlakukan kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/rapid test antibody oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
3).Pemberlakuan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilaksanakan dalam beberapa Pembatasan Kegiatan, antara lain :
NO. TEMPAT KEGIATAN JENIS KEGIATAN KAPASITAS ORANG
DARI LUAS RUANGAN WAKTU OPERASIONAL untuk pelaku usaha yaitu:
1. Restoran, Rumah Makan,
Kantin, Warung Makan
(Tenda, Kaki Lima, dan
Rombong) dan Café Makan/Minum di tempat (Tidak diperkenankan pengunjung menggunakan
fasilitas hiburan) 50% (Lima
Puluh Persen) Jam
operasional maksimal buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Warung Makan (Tenda, Kaki Lima, dan Rombong) Tidak melayani makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang/dibungkus - Bagi yang masih beroperasional di atas Pukul 21.00 WIB .
2. Pasar yang dikelola
Pemerintah yaitu : Pasar Kahayan (Jalan Tjilik Riwut); Pasar Datah Manuah (Jalan Yos Soedarso);
Pasar Besar (Komplek Pasar Besar)
Pasar Rajawali (JalanRajawali). Perbelanjaan Kebutuhan Esensial Masyarakat.50% (Lima Puluh
Persen) Jam buka dari
08.00 s/d 16.00 WIB.
3. a. Pasar Modern/ Toko Modern.
b.Pelaku usaha di seluruh bidang usaha di Wilayah Kota Palangka Raya (Bahan Makanan, Fotocopy, ATK, Usaha Tekstil, Alat Listrik, Alat Musik, UMKM, Toko Miras dan Barang lainnya). Perbelanjaan 50% (Lima Puluh Persen) Jam buka dari
09.00 s/d 21.00 WIB. Kios, Warung Penjualan Sembako, Penjual Buahbuahan Keperluan sehari-hari - Tidak dibatasi (24 jam) menyesuaikan jam bukatutup pemilik
4. Pasar Subuh (Jalan A.Yani,
Jalan Sumatera, Jalan Halmahera, Jalan Seram, Jalan Jawa dan Jalan
Lombok) Usaha yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat (sayur, ikan, daging, buah dan lain-lain) yang akan dijual lagi oleh pedagang kecil di lingkungan tempat tinggal masyarakat. 50%(Lima Puluh Persen) Jam buka dari
18.00 s/d 07.00 WIB.
5. Pasar Blauran Perbelanjaan.50% (Lima Puluh Persen) Jam buka dari
16.00 s/d 21.00 WIB.
6. Pasar Dadakan Perbelanjaan. 50% (LimaPuluh Persen) Jam buka dari16.00 s/d 21.00 WIB.
7. Tempat Hiburan Malam
(Karaoke dan Billiard)Hiburan.50%(Lima Puluh Persen) Jam buka maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
8. Kegiatan/event/pertemuan Pertemuan Umum/Rapat bidang Sosial, Budaya, Politik, dll. Berdasarkan Hasil Asistensi
dan Surat Komitmen
Bersama Jam Kegiatan maksimal
sampai dengan pukul 21.00 WIB.
9. Acara di Rumah, Hotel, Gedung Pertemuan, dan/ atau di Rumah Ibadah Acara Pertunangan
dan/atau Pernikahan.
Jasa hiburan tetap diperbolehkan, tetapi tamu undangan tidak diperkenankan menggunakan
fasilitas hiburan Berdasarkan
Hasil Asistensi dan Surat Komitmen Bersama Jam Kegiatan maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
10. Fasilitas Umum, Taman/ Tempat Wisata dan kolam pancingHiburan, Rekreasi, Pertemuan Sosial.50% (Lima
Puluh Persen) Jam buka dari
09.00 s/d 19.00 WIB .
11. Tempat Pijat Refleksi, Salon, SPA, Warnet/Game Online. Pelaku Usaha. 50% (Lima Puluh Persen) Jam buka dari Pukul 10.00 s/d 21.00 WIB.
12. Gedung Olahraga (GOR
Olahraga), Tempat Gym/Fitness Center, Sanggar Senam Kegiatan
Olahraga/Pertemuan. 50%(Lima
Puluh Persen) Jam buka dari Pukul 07.00 s/d 21.00 WIB.
13. Kolam Renang Olahraga, berenang 50% (Lima
Puluh Persen) Jam buka dari Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB.
14. Tempat Praktek Dokter Apotek/ toko Obat Pelayanan Bidang Kesehatan.
15.Tempat Ibadah, Rumah Masyarakat, Fasiltas Umum Upacara Keagamaan, Kegiatan Ibadah, dan/atau Acara
Dukacita.
4).Agar seluruh Kepala Keluarga dan/atau Anggota Keluarga, Ketua RT/RW dan Lurah/Camat terlibat aktif dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Wajib menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak/Tidak Berkerumun) dari lingkungan terkecil di dalam Rumah/ ingkungann Keluarga ataupun lingkungan RT/RW dan Kelurahan/Kecamatannya.
5).Kegiatan lomba dalam bentuk apapun yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.
6).Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilaksanakan secara serentak di Wilayah Kota Palangka Raya dalam beberapa Pembatasan Kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 17 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
7).Pembelajaran Tatap Muka di semua satuan pendidikan belum dapat dilaksanakan dan tetap melaksanakan secara daring (online), sampai dengan adanya penurunan kasus COVID-19 yang signifikan.
8) Agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi seluruh aturan Pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran COVID-19, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku baik sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
9). Aturan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya berwenang melakukan pembubaran paksa seluruh kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Marilah kita bersama-sama terus berjuang mengatasi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan semangat Isen Mulang “maju terus, pantang mundur” dan tidak kenal menyerah, Kota Cantik Palangka Raya kita cintai, kita tata, kita bangun, dan kita jaga selalu.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. (Red*)