Pospol Batura Sosialisasi Stop Illegal Logging Kepada Warga Cinta Budiman

Murung Raya –MKNews- Ps. Kapospol Barito Tuhup Raya (Batura) Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya Polda Kalteng Aipda Sukri giat melakukan sosialisasi terkait Illegal Logging sekaligus bahaya perambahan hutan di Desa Cinta Budiman Kecamatan Batura, Kab. Murung Raya, Sabtu (30/01/2021) pagi.

Sosialisasi yang dilakukan di Desa Cinta Budimanitu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap Illegal Logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara.

"Diharapkan dalam sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal logging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam," jelas Aipda Sukri.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan Stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar Stop Illegal Logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (van)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url