Anggota Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi kejahatan terhadap lingkungan "berupa larangan melakukan kegiatan ilegal loging dan ilegal mining


Katingan-MKNews- Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, anggota Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi kejahatan terhadap lingkungan "berupa larangan melakukan kegiatan ilegal loging dan ilegal mining, Minggu 07/2/2021 pukul 08.20 WIB..

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK,M.H. melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, SH, MM menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah yang dinilai rawan terjadinya kegiatan Ilegal Loging dan Ilegal Mining.

"Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa Kegiatan Ilegal Loging dan Ilegal Mining tidak dibenarkan serta ada Sanksi Hukum bagi para pelakunya. imbau Kapolsek.(ASA)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url