Kegiatan Penyemprotan Disinfektan Sat Tahti Polres Kotim


Kotim- MKNews- (06/02/2021) - Sat Tahti Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, rutin lakukan Penyemprotan Ruang Tahanan Polres Kotim Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Dalam Peran Tugasnya Satuan Tahanan Barang Bukti (Tahti), selain bertanggunjawab dalam hal Pendataan Barang Bukti yang disita pada Proses Penyidikan, masih mempunyai tugas yang tidak kalah penting lagi yakni dalam hal perawatan dan kesehatan orang Tahanan.

Dalam masa Pandemi Covid-19 sekarang ini juga rutin melakukan Penyemprotan Disinfektan pada ruangan sel tahanan dan sekitarnya.

Hal ini dilakukan dan dilaksanakan oleh Sat Tahti secara swadaya mandiri tanpa harus menunggu atau mendatangkan Petugas Peyemprotan Disinfektan dari Pemerintah setempat.

Sebagaimana diketahui bahwa Kapasitas ruang tahanan Polres Kotim tersebut sendiri sudah over kapasitas, hal ini disebabkan terhadap Tahanan yang sudah selesai menjalani Penyidikan Polisi serta telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan, pada masa Pendemi covid 19 ini sementara dalam tahap penuntutan persidangan  untuk Penahanannya juga di titipkan di Rutan Polres Kotim dan setelah memperoleh putusan Hakim barulah bisa di pindahkan ke Lapas klas II B Sampit.

Dengan kepadatan penghuni yang tidak seimbang dengan ruang tersedia, maka sangatlah riskan dan beresiko dengan masalah kesehatan, baik terhadap Tahanan maupun Petugas Kepolisian yang sehari harinya menjaga Tahanan.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Tahti IPTU.Alexander Sarwono, menerangkan bahwa Penyemprotan Disinfektan ini rutin dilakukan setiap minggu, sebagai salah satu upaya perawatan kesehatan orang tahanan, selain melindungi mereka sendiri juga melindungi Petugas Kepolisian, serta untuk menjaga Tahanan agar tak tertular Covid-19, sehingga pada masanya telah menerima Vonis tetap dalam keadaan sehat bisa mempermudah proses pemindahan ruang tahanan, artinya " jika Negatif Covid 19 maka Tahanan bisa di terima di Lapas Klas IIB Sampit",  jelasnya. (Hums-Spt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url