Cegah Praktik Pungli, Bhabinkamtibmas Mulya Agung Sosialisasikan Perpres Ri. No.87/2016


Kotim MKNews-(06/02/2021) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melalui Bhabinkamtibmas Mulya Agung AIPDA Teka Jaya, S.E., melaksanakan sosialisasi Perpres RI. Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada Kepala Desa dan perangkat Desa Mulya Agung Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kegiatan sosialisasi Saber Pungli tersebut dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Mulya Agung, sebagai pelaksana adalah AIPDA Teka Jaya, S.E. Bhabinkamtibmas Mulya Agung yang sedang melaksanakan kunjungan di desa binaannya dan sengaja menyambangi Kantor Desa disaat aktivitas bekerja para perangkat desa dengan tujuan mensosialisasikan Perpres RI. Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli.

 Dalam sosialisasinya kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya, AIPDA Teka menyampaikan bahwa segala bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat desa dalam melayani masyarakat desanya tidak dipungut biaya sama sekali, sebagaimana dimaksud dalam Perpres RI. Nomor 87/2016 yakni disebutkan bahwa segala bentuk pelayanan pada tingkat desa tidak ada pungutan biaya sama sekali,  Karena siapapun pemberi dan penerimanya sama-sama melanggar hukum.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perpres RI. Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Mulya Agung Aipda Teka Jaya, S.E., kepada Kepala Desa dan perangkatnya, adalah  bertujuan supaya semua bisa mengetahui dan memahami peraturan tersebut sehingga menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,  ”dengan sosialisasi tersebut, pemerintah desa bisa benar-benar melayani masyarakat tanpa ada pungli atau biaya ilegal, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum” pungkas Kapolsek Iptu Sapril mengakhiri keterangannya.

Dengan diadakan sosialisasi mengenai Perpres RI.Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada perangkat pemerintahan desa, masyarakat bisa terlayani keperluannya tanpa ada dihantui fikiran untuk mengeluarkan biaya atau kata lainnya semua gratis. (SpN_AK01_Tj19)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url