Cegah Pungli,Bripka Sukri Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Warga Binaan

 Mura: MKNews-Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya Polda Kalteng mensosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga Kel.Tuhup minggu (31/01/2021) pukul 13.00 WIB.

Pada kesempatan itu, Anggota Poslek Laung menyampaikan pengertian langkah-langkah memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 Pepres Nomor 87 tahun 2016 kepada masyarakat setempat agar lebih memahami pelaku pungli adalah tindak pidana.

“Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah,”ujarnya.

Dia menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas atau ke Polsek terdekat. (Ade)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url