Kapolres Kotim Mengikuti Zoom Meeting Kapolda Kalteng, Berkaitan dengan PPKM Berbasis Mikro


Kotim MKNews-(09/02/2021) – Menindaklajuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si mengikuti kegiatan Zoom Meting Kapolda Kalteng, bertempat di Posko PPKM Berbasis Mikro di Jl. Iskandar RT 09 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kabagops Polres Kotim KOMPOL. Ahmad Budi Martono, S.I.K,  Kapolsek Ketapang KOMPOL. Thomas Yosep Tortet, S.Hut, S.I.K, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Pemkab Kotim,  Lurah Ketapang, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kotim, selain menandai telah berdirinya Posko PPKM Skala Mikro di Kabupaten Kotim, juga mendengarkan Pentunjuk dan arahan dari Kapolda Kalteng, berkaitan dengan Mitigasi Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah. 

Dari Penjelasannya bahwa dalam hal ini yang menjadi dasar adalah berdasarkan  Intruksi Mendagri No.3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembantukan  Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang diimplementasi dengan Pembentukan Posko PPKM Berbasis Mikro pada lingkungan Kelurahan atau Desa, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan membantu Puskesmas dalam hal Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan, selanjutnya dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat dan Aparat TNI-Polri dan Stake Holder terkait lainnya. 

Penentuan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT dengan perincian zonasi meliputi sebagai berikut : 
a. Kriteria pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif dan berkala.
b. Kriteria zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat. 
c. Kriteria zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pengawasan ketat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
d. Kriteria  kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.


Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si,menerangkan bahwa untuk Mencegah semakin meluasnya Penyebaran Covid-19 yang sangat diperlukan adalah kesadaran dari setiap Individu itu sendiri, berusaha berihtiar bagaimana agar tidak tertular atau terpapar Covid-19, oleh karenanya Kapolres tiada pernah bosan mengingatkan agar semua Berdisiplin Protokol Kesehatan dengan 5M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas), jaga kondisi tubuh dengan menyempatkan berolahraga untuk meningkatkan Imun Tubuh, makan makanan bergizi dan Istirahat yang cukup, jelasnya. (Hums-Spt)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url