Kegiatan Pelayanan Polsek Mantangai

Kapuas –MKNews  Polsek Mantangai Polres Kapuas, Polda Kalteng laksanakan Pelayanan, Selasa (02/02/2020) pukul 08.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut anggota Polsek Mantangai Aipda Alfrit Gunawan menyampaikan kepada warga bagi para pemohon surat keterangan agar dalam pengisian biodata harus sesuai dengan yang sebenarnya dengan tujuan agar mempermudah apabila pihak Kepolisian memerlukan data tersebut

Aipda Alfrot juga menjelaskan bahwa surat keterangan memiliki masa berlaku dari sejak tanggal diterbitkan sampai 14 hari kedepan, Jika telah melewati masa berlaku maka harus membuat yang baru lagi

"Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah suatu bentuk pelayanan kepolisian di kewilayahan kepada seluruh lapisan masyarakat juga sebagai bentuk kehadiran Kepolisian dalam Memberikan pelayanan dan kepercayaan kepada masyarakat" ujarnya

"Setiap pelayanan kepada masyarakat, kami selalu memperhatikan standar pelayanan pada masa pendemi covid19 ini, setiap warga yang mau masuk kantor polsek  di wajibkan untuk cuci tangan dan menggunakan masker, dan apabila ada tamu yang tidak menggukanan masker, di persilahkan untuk mencari masker terlebih dahulu, aturan ini di wajibkan kepada seluruh tamu polsek tanpa terkecuali" tambahnya (ep)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url