POLSEK JAYA KARYA SOSIALISASI PENUTUPAN TEMPAT WISATA

KOTIM - MKNews-Polsek Jaya Karya Jajaran Polres Kotim melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Tentang Penutupan Tempat Wisata Pencegahan Penularan Covid-19 yang dilaksanakan di Tempat Wisata Pantai Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotim, Rabu (10/2/2021).

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati dengan Nomor 1327/SATGAS-PC-19/II/2021 untuk menutup tempat tempat wisata yang dimulai dari tanggal 12 Februari - 14 Februari 2021, Pospol Teluk Sampit melaksanakan sosialisasi penutupan kepada para pemilik villa dan penginapan yang berada di wilayah Pantai Wisata Ujung Pandaran.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota Pospol Teluk Sampit dengan cara mendatangi villa villa dan penginapan di wilayah tersebut untuk memberitahukan kepada para pemilik tempat tempat penginapan supaya menutup sementara tempat usahanya tersebut.

Pemasangan Surat Edaran Bupati tentang Penutupan Tempat Wisata Pencegahan  Penularan Covid-19 juga dilakukan oleh anggota dibeberapa villa dan penginapan antara lain Camp Kobes, Villa Kaganangan, Villa JJ, Villa Bintang Yusuf Putri, Villa Tess.

Kalpolsek Jaya Karya AKP. Agoes Trigonggo S.H, melalui Kapospol Teluk Sampit Bripka. R Torus Pasaribu mengatakan " dengan adanya Surat Edaran Bupati Kotim tentang penutupan tempat wisata, diharapkan masyarakat selama hari libur Perayaan Imlek dan akhir minggu untuk sementara waktu agar mengurungkan niatnya untuk berwisata, hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya kerumunan orang banyak yang akan menimbulkan penularan, penyebaran dan terciptanya kluster baru covid-19."(Smd)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url