Sambangi Warga Tumbang Tahai, Kapolsek Bukit Batu Sampaikan Perpres Saber Pungli
Iptu Muluddin mengatakan sesuai dengan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli, masyarakat harus berperan aktif untuk memberantas perilaku pungli dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Jika mendapati adanya pungli, dapat melaporkan kepada tim satgas saber pungli atau kepolisian terdekat dengan membawa serta barang bukti atau saksi," kata Iptu Muluddin.
Ia menambahkan, masyarakat agar tidak lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari guna menekan angka penyebaran Covid-19.(TM440)