Satresnarkoba Polres Katingan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika


Katingan –MKNews- Anggota Sat Resnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di jalan cempaga buang RT.010, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, hari senin (08/02/2021) 11.00 WIB

Sat Resnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan dan mengamankan 2 (dua) orang Tersangka berinisial IR dan BN kemudian dari 2 (dua) tersangka tersebut diamankan barang bukti masing-masing yaitu dari Tersangka IR diamankan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,04 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) bungkus Plastik klip ukuran 3x5, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah kotak merk JLB warna putih, 1 (satu) buah hp merk realme warna merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai Rp 1juta, kemudian dari Tersangka BN diamankan barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,30 gram, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru, uang tunai Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“kemudian semua tersangka tersebut dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres Katingan untuk di proses ketahap penyidikan. 

Sementara itu Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya,S.sos menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kab. Katingan untuk tidak segan-segan melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Katingan atau kantor polisi terdekat jika ada informasi masalah peredaran narkotika di Kab. Katingan karna kami dari Sat Resnarkoba polres Katingan akan bertindak tegas terhadap para pengedar narkotika tersebut untuk mewujudkan kondisi zero narkoba di Kab. Katingan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url