Tim Pembangunan Sekolah Baru SMKN-1 Gunung Timang, Kembalikan Kerugian Negara Rp. 291 Juta Uang Ke Kejari Barut


Muara Teweh, MKNews-
Tim Pembangunan Sekolah Baru SMKN-1 Gunung Timang beritikad baik mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 291.627.997.- ke Kejaksaan Negeri Barito Utara. Adapun pengembalian uang tersebut hasil dari penyelewengan terhadap pembangunan Gedung SMKN-1 Gunung Timang Tahun 2016.

Kajari Barito Utara Iwan Karyawan Harianja, SH mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, dan juga adanya surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421.2/1528/PSMK.03/IV/2020 tanggal 23 April 2020 perihal hasil temuan audit kasus dugaan terhadap penyimpangan Pembangunan unit Gedung sekolah baru tahun 2016, SMKN-1 Gunung Timang," ujarnya Selasa 23/02/2021.

Adapun hasil audit khusus dugaan penyimpangan Pembangunan unit sekolah baru tahun 2016 oleh Irjen Kemendikbud RI, berikut datanya:
1. Pekerjaan Selasar keliling bangunan kantor dengan luas 42 M2 senilai Rp. 49.728.210
2. Pekerjaan pengadaan air bersih berupa sumur bor untuk sumber air sekolah senilai Rp. 20.000.000,-
3. Terdapat pajak yang belum disetorkan ke kas Negara atas nama pembelian meubeliar atau perabot dan alat praktek siswa Rp. 40.000.000.- 4. Sertifikat lahan pembangunan SMKN-1 atas nama Nila Kamsi karena biaya proses balik nama atas kepemilikan lahan sebesar Rp. 9.000.000,- yang dilakukan oleh Notaris Rudi Birowo SH belum dibayar.

Hal tersebut menyebabkan lahan SMKN-1 belum tercatat sebagai aset milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

5. Terdapat pembelian meubeliar dan alat praktek dasar pembangunan yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban belanja sebesar 440.000.000,-
6. Menyetorkan uang kompensasi pembelian 10 unit Komputer sebesar Rp. 50.000.000.- ke kas Negara, salinan bukti setor Negara dikirim ke Inspektorat investigasi, Irjen Kemendikbud.
7. Memerintahkan kepada Kepala Sekolah SMKN-1 agar segera memperbaiki kerusakan yang terjadi pada alat praktek dasar yang terjadi pada alat praktek dasar dan bangunan.
8. Menyelesaikan proses pembangunan turap atau dinding penahan tanah di SMKN-1
9. Melaksanakan serah terima aset SMKN-1 Gunung Timang meliputi tanah, bangunan, meubeliar dan alat praktek siswa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera dapat tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Iwan  menyampaikan, bahwa temuan ini sudah ditindak lanjuti oleh tim pembangunan SMKN-1 dengan menyetor ke kas Negara sebesar Rp. 157. 827. 997. Namun ada beberapa hasil rekomendasi dari Irjen Kemendikbud RI yang belum dilaksanakan seperti pertanggung jawaban pembelian meubeliar serta pengadaan alat praktek dasar kemudian selanjutnya terhadap hasil audit yang belum dilaksanakan Kajari dan Inspektorat Barito Utara melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggung jawaban maupun keberadaan fisik dilapangan.

Dan berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu (ATT) pemeriksaan pendahuluan dugaan TPK Pembangunan sekolah baru tahun 2016 pada SMKN-1 Gunung Timang Nomor: 713.1.9.3/16/ITKAB.IV/2021 tanggal 18 Februari 2021 terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 113.800.000. kerugian terdapat selisih jumlah barang meubeliar atau perabot sebesar Rp. 33.800.000,- dan terdapat kelebihan pembayaran komputer (kemahalan) yang mana 1 unit komputer berdasarkan bukti kwitansi pembelian senilai Rp. 7.500.000. namun berdasarkan perhitungan Irjen Kemendikbud RI, 1 unit dihargai Rp. 5.000.000, sehingga terdapat kurang setor sebanyak 40 unit @ Rp. 2.500.000 sebesar Rp. 100.000.000,-.

Atas temuan tersebut selanjutnya Tim pembangunan unit sekolah baru SMKN-1 Gunung Timang telah beritikad baik mengembalikan kerugian Negara tersebut yaitu pada hari Senin 22/02/2021 kemarin di kantor Kajari Barito Utara. Jadi total kerugian Negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 291.627.997,- sedangkan untuk bangunan berdasarkan perhitungan Dinas PUPR Barito Utara sudah sesuai dengan RAB.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url