Ada Apa....? Karyawan PT BEK No Comment, Terkait Terlapornya Tokoh Masyarakat di Kecamatan Teweh Timur


Muara Teweh, MKNews-Beberapa karyawan PT Bharinto Ekatama (BEK) No Comment atau tidak berkomentar ketika ditanya soal pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara Kamis 18/03/2021 Malam.

Kedatangan Karyawan PT BEK ke Mapolres Barito Utara tersebut guna memberikan keterangan terkait dengan laporan PT Bharinto Ekatama (BEK) terhadap tokoh masyarakat di Kecamatan Teweh Timur, Surya Baya dan Kades Banangin II Sabarson. Namun seusai diperiksa karyawan PT BEK sama sekali tidak berkomentar terkait hal tersebut, ada apa....??.

Menanggapi hal tersebut Surya Baya (SBY) mengatakan, saya sangat menghormati langkah yang diambil pihak PT BEK, akan tetapi tidak menyurutkan tuntutan saya berupa piring putih kepada PT BEK yang telah melaporkannya ke Polres Barito Utara," kata Surya Baya yang akrab dipanggil SBY ini di kediamannya," Jumat 19/03/2021.

Dan terkait hal itu, dirinya tidak gentar menghadapi laporan pihak PT BEK yang menjadikan dirinya terlapor," saya sudah bisa berhadapan dengan hal-hal seperti itu, dan seharusnya otoritas PT BEK memiliki itikad baik terhadap dirinya selaku pemilik lahan yang di serobot oleh PT BEK. Sungguh sangat tidak baik otoritas dari PT BEK seperti itu asal garap lahan tanpa permisi terlebih dahulu kepada saya dan warga Benangin lainnya," tegas SBY.

Secara administrasi Desa Benangin II merupakan wilayah Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi mengapa sampai sekarang pihak PT BEK selalu mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Maka karena itu setiap berurusan dengan PT BEK warga Desa Benangin selalu di anak tirikan dan diperlakukan semena-mena oleh pihak PT BEK," ungkap Surya Baya.

Sekali lagi saya tekankan lanjutnya," Agar pihak otoritas PT BEK yang menyerobot lahannya yaitu di Tinum Kerebe, Blok Lampanang, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, agar mempunyai itikad baik yaitu dengan memenuhi tuntutan adat berupa piring putih. Dan saya menginginkan otoritas PT BEK berlapang dada dan berani mengakui kesalahannya, telah menyerobot lahan pribadi miliknya secara semena-mena tanpa permisi.

Selanjutnya terkait laporan dirinya ke pihak kepolisian Polres Barito Utara, yang statusnya sebagai terlapor bahwa saya melakukan penyekapan dan penyanderaan terhadap karyawan PT BEK yang ditugaskan untuk melakukan pengarapan oleh otoritasnya di lahan saya, bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar dan mengada-ada tidak sesuai dengan fakta di lapangan waktu itu. Dan saya berkeyakinan" bahwa hukum dan keadilan akan berpihak kepada kebenaran," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url