Telan Kerugian Negara 7 M WD Sebut Penikmat Dana PDAM Kapuas Tersebut


PalangkaRaya MKNews-Korupsi PDAM Kapuas menelan kerugian 7 M pada PDAM kapuas,kini mulai di gelar pada hari Kamis (4/3/2021) Secara Virtual.

Seperti pemberitaan sebelumnya beredar,Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas berinisial WD karena menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas hingga merugikan negara sekitar Rp7 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri melalui Kasi di Palangka Raya, Sabtu mengatakan, pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan penahanan terhadap WD dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya. Saat penahanan tersebut tersangka didampingi kuasa hukumnya.

“Penyerahan tersangka WD beserta barang bukti di Rutan Klas IIA Palangka Raya berjalan lancar. Ia diduga melakukan korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas pada tahun 2016, 2017 dan 2018,” katanya.

Tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Klas IIA Palangka Raya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditemui usai sidang, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Rahmad Isnaeni,S.H.,M.H. menegaskan bahwa atas pernyataan para saksi tersebut pihaknya nanti akan menanyakan langsung kepada terdakwa pada sidang selanjutnya

“Dalam BAP Saudara Saksi menyatakan bahwa dana korupsi yang dilakukan Saudara WD selaku Mantan Direktur PDAM Kapuas diberikan kepada Bupati Kapuas dan Ibu Bupati Kapuas. Apa dasar saksi menyampaikan cerita tersebut?” tanya jaksa.

Saksi Syahfiri selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas menjelaskan bahwa cerita tersebut dia terima dari Terdakwa WD.

Hal senada juga disampaikan Nunik yang sebelumnya menjabat sebagai Kasie Keuangan PDAM Kapuas.

Ketika majelis hakim mengkonfrontir pernyataan kedua saksi tersebut, Mantan Direktur PDAM yang disidang secara online membenarkan semua pernyataan saksi.

“Kalau dalam sidang selanjutnya ditemukan fakta baru adanya pihak lain atau pihak tertentu yang turut menikmati dana korupsi teraebut, pasti hakim akan memerintahkan untuk mendalaminya dan pasti akan kami dalami."

Sejak terbongkarnya kasus PDAM dan ditetapkan Dirut sebagai tersangka berhembus rumor dimasyarakat Kapuas bahwa kasus PDAM yang berkembang menyebutkan bahwa orang nomor satu di Kabupaten Kapuas dan istrinya diduga turut menikmati dana skandal korupsi PDAM Kapuas korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas pada tahun 2016, 2017 dan 2018,” katanya.(red*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url