Unitreskrim Polsek Dusel Dibantu Resmob Polres Barsel, Tangkap Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur


Buntok, MKNews. Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) di Bantu Resmob Polres Barsel Berhasil Menangkap Pelaku Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Di usianya yang sudah memasuki masa senja, Pelaku J (57) bukannya memberikan contoh yang baik kepada anak-anak tapi malah sebaliknya, ia tega melakukan aksi bejatnya kepada korban A (14) yang masih di bawah umur.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan jajarannya telah menangkap pria paruh baya berinisial J pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

"Ya benar, penangkapan pelaku atas dasar laporan orang tua korban yang datang ke Mapolsek Dusel, (1/3/2021) Pukul 20.00 WIB," ujar Kapolsek.

Suranto menjelaskan, usai menerima laporan tersebut, Unitreskrim Polsek Dusel dibantu Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap pelaku di Jl. Sepakat I atau daerah Kamper bawah, Buntok Kec. Dusun Selatan, Kab. Barsel, Prov. Kalteng 

"Dari Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali dengan dua TKP berbeda, yakni TKP pertama pada (12/2020) di WC Samping Mushola Pasar Saik/pelabuhan Beringin Buntok lima kali dan untuk TKP kedua pada (2/2021) di Rumah pelaku Jl. Jelapat satu kali," bebernya.

Kapolsek Menerangkan, pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barsel dan untuk pelaku di titip di rumah tahanan Mapolsek Dusel. (Jai)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url