Kelompok Tani Blanti Siam Bahagia Dengan Adanya Food Estate


Palangka Raya MKNews-Komitmen Pemerintah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap ekosistem gambut di Kalimantan Tengah sebagaimana telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016  Tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  71 Tahun  2014 tentang perlindungan  dan   Pengelolaan   Ekosistem Gambut, yang   disusul   dengan   penetapan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/684/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 s/d 2050.

Terkait dengan lahan food estate yang disampaikan salah satu pemberitaan dan tidak melibatkan masyarakat setempat dan dan bukan dari kawasan hutan , namun kenyataanya Lokasi Food Estate yang saat ini telah dilakukan kegiatan lapangan bukan merupakan Kawasan Hutan melainkan berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL).

 Food Estate melibatkan Peran masyarakat baik yang terdampak langsung, tokoh adat, serta pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan saran/ masukan/ pendapat/ tanggapan serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan baik ekonomi maupun lingkungan terkait rencana food estate, sehingga nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektifitas (Evidence Based) dengan semangat pembangunan berketanjutan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau pada khususnya dan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya untuk Kalteng BERKAH.

Saat di konfirmasi awak media MkNews/ IB  ke lapangan  untuk wawancara langsung ke masyarakat Pulang Pisau yang lahan terkena area Foot estate itu terutama desa Blanti siam ini tanggapan salah satu petani mengenai foot estate .

 Saat Awak Media MKNews/IB menanyakan kepada kelompok Tani diBlanti Siam   tangapanya terkait Program Food Estate menyampaikan kenyataan lapangan ini jawaban ketua kelompok Tani dan Pemuda Kadirin mengatakan"sangat bersyukur adanya kegiatan food estate di daerah mereka.

Kadirin mengatakan Lahan Foot Estate merupakan tanah masyarakat yang memang bertani  atau masyarakat trasmigrasi sudah ada sejak lama dan semua masyarakat atau petani didesa Blanti siam dilibatkan untuk mengelola lahan mereka sendiri.

Saat faktor kekeringan terjadi itu memang di sengaja karena penanaman bibit kembali setelah padi mulai tumbuh maka air akan dialirkan.

Masyarakat  desa Belanti Siam Blok A yang ada di sekitar malah merasa senang adanya lahan food Estate ni karena jalan menuju ke desa mereka menjadi baik serta irigrasi pengairan untuk sawah terpenuhi.

Petani di desa Blanti Siam Blok A juga bersyukur dengan adanya Food Estate karena para petani mendapatkan bantuan sarana prasarana pertanian dari pemerintah pusat dan daerah baik berupa mesin pompa, sumur bor, traktor.( lulu)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url