Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Jalan Wonorejo Muara Teweh

Muara Teweh, MKNews-Lagi-lagi jajaran aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Utara pada hari Kamis Tanggal 29 April 2021, pukul 22.30 WIB berhasil menangkap dua orang berinisial H (39) dan M (19) yang merupakan pengedar narkoba jenis Shabu di Jalan Wonorejo RT 30, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I K., Melalui Kasat Narkoba AKP Slameto S.H mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis Shabu. Kemudian selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah," ujarnya Jumat 30/04/2021.

Kemudian team menuju ke rumah pelaku 1 (satu) sesampainya di depan rumah, datang pelaku 2 (dua) yang saat itu langsung diamankan lalu di interogasi bahwa pelaku 2 (dua) tersebut habis mengantar narkotika jenis Shabu yang didapat dari pelaku 1 (satu) kemudian team mengetuk rumah pelaku 1 dan di buka lalu pelaku diamankan," jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap badan dan rumah pelaku kemudian petugas menemukan  barang bukti 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan Shabu, 0,24 gram bruto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap Shabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, 1 (satu) Hp merk Samsung J2 prime warna Silver, 1 (satu) Hp merk REDMI S2 warna ungu, 1 (satu) buah sendok takar Shabu, 1 buah sedotan plastik, dan uang tunai Rp 812000 (Delapan ratus dua belas ribu rupiah).

Sedangkan kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.  Atas kasus ini tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url