Habib Ismail Bin Yahya Melakukan Peninjauan Pos Penyekatan Arus Mudik

Palangka Raya – MkNews-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya melakukan peninjauan Pos Penyekatan Arus Mudik antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (10/5/2021).d

Kunjungan tersebut Wagub Habib Ismail didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kalteng Baru I. Sangkai, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Prov. Kalteng Erlin Hardi

Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas hadir Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan, Kapolsek dan Danramil Kapuas Timur

 Peninjauan kali ini untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta situasi dan kondisi pelaksanaan pengamanan area titik perbatasan antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalsel.

Wakil Gubernur Kalteng  Habib Ismail Bin Yahyamengatakan khusus untuk angkutan sembako diperbolehkan melewati area titik perbatasan antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalsel dengan wajib menyertakan hasil swab antigen.

“Sementara angkutan-angkutan sembako boleh masuk, tetapi tetap juga dengan persyaratan (hasil swab) antigen”, ucap Habib Ismail Bin Yahya.

Lebih lanjut Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, untuk angkutan orang seperti yang ingin melakukan mudik atau tidak ada keperluan apapun, diarahkan untuk putar balik.

“Sedangkan, yang mudik atau tidak ada keperluan apapun, putar balik”, imbuhnya.

Habib Ismail Bin Yahya mengutarakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah mengenai aturan mudik ini bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Sebagai informasi, Gubernur Kalteng telah  mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19, Tanggal 06 Mei 2021 tentang Petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng. Dalam surat edaran tersebut, pada poin 3, setiap individu perjalanan dalam wilayah Prov. Kalteng selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H terhitung mulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021 bertanggung jawab atas kesehatannya masing – masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, serta wajib menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pada poin 5 dalam surat edaran tersebut, diminta untuk meningkatkan pengawasaan pada setiap titik akses masuk wilayah Prov. Kalteng baik di wilayah perbatasan Provinsi dan simpul jaringan transportasi seperti Bandara, Pelabuhan/Dermaga, dan Terminal yang ada di wilayah Kabupaten/Kota masing – masing. Sesuai kebijakan yakni ketentuan pelarangan mudik yang diterapkan kecuali orang yang sakit, persalinan, dan perjalanan dinas. 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url