Intimidasi Wartawan Metro Tv Pakai Sajam Terjadi di Lambar Diminta Polisi Segera Meringkus Pelaku

Lampung- MkNews-Jurnalis Metro Tv Lampung yang bertugas di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Yehezkiel Ngantung. Mendapat intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal dan bergaya preman terkesan sangat arogan, Selasa (04/05/2021).

Berawal adanya kericuhan di halaman kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), barang dan jasa di kompleks Pemkab Lampung Barat.

Telah terjadi aksi menghalang-halangi, disertai melakukan pengancaman akan melukai seorang wartawan yakni kepada Yehezkiel Ngantung (Kontributor Metro TV Lampung). Hal itu dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga preman dengan mengintimidasi.

Jurnalis muda yang akrab disapa Eki ini mengaku, mendapat ancaman dan merasa di intimidasi dengan perilaku premanisme sejumlah orang yang diduga preman. 

"Kan ada kerusuhan di depan kantor ULP, saya mendekat untuk cari tahu informasi sekaligus meliput wajar donk," kata Eki. Tetapi ketika saya mengambil gambar, tiba-tiba  beberapa orang dalam rombongan kerusuhan itu melarang saya liputan dan mengancam akan melukai saya", ujarnya. 

Tak  hanya itu, Jurnalis Media Group News ini juga mendapat perlakuan kasar dan pengejaran dan sekalian mendorong. Dan tahnya berhenti di sana saja, ada pengancaman menggunakan senjata tajam dari komplotan yang diduga preman tersebut.

Dalam kejadian itu, kamera saya juga sempat mau dirampas, cuma saya pertahankan dari kenekatan kelompok orang dari rombongan tersebut. Terus saya dikejar dan diancam pake pisau yang disimpan di pinggangnya. Karena sudah membahayakan keselamatan, saya langsung lari menjauh dari lokasi kerusuhan itu," ungkapnya.

Atas perlakukan tidak terpuji tersebut, jelas merasa tidak terima dengan perlakuan para oknum yang di sinyalir preman itu. Dia akan mengadukan ke pihak kepolisian untuk mendapat tindakan hukum dalam kejadian tersebut.

"Saya gak terima pasti akan saya laporkan ini ke polres Lampung Barat karena perbuatan ini sudah mempermalukan". Terlebih mengancam keselamatan saya, dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi acuan saya bekerja. Tentu saya minta agar persoalan yang terjadi menimpa saya ini. Agar memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum dalam mengusutnya. Sehingga tak akan terjadi kembali pada rekan jurnalis yang lain," tegas Eki.(red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url