Miliki Shabu, Cibung Dibekuk Polisi di Jalan Houling PT MME
Kemudian dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti 2 (buah) paket plastik klip berisikan shabu seberat 0,53 gram bruto, dan 1 (satu) buah Hp merk Nokia type 105 warna putih, serta uang tunai Rp 1.855.000 (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto S.H membenarkan bahwa penangkapan tersebut adanya informasi pelaku sering menjual narkoba jenis Shabu. Dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan serta pengeledahan terhadap badan pelaku," ujarnya Selasa 04/05/2021.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkoba jenis Shabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kanan, kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut," jelas Slameto.
Sementara tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Led)