Inilah Alasan Camat Jabiren Raya Memberikan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Henda

https://www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Rina selaku Perangkat desa Henda,  Kecamatan Jabiren Raya, menampik terkait pemberhentiannya jadi perangkat desa karena penyalahgunaan wewenang yakni dugaan tandatangan palsu Sekretaris Desa Henda sebagaimana tudingan yang lontarkan kepala desa Henda Teguh,  pada pemberitaan sebelumnya. 

Rina juga menampik terkait dugaan tudingan meresahkan sekelompok Masyarakat sebagaimana apa yang di lontarkan kepala desa Henda pada pemberitaan sebelumnya. 

“ Saya tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan palsu dan juga tidak pernah melakukan perbuatan sehingga meresahkan segolongan masyarakat ”, ujarnya,  Rabu (30/06/2021).

BACA JUGA :  http://www.mediakaltengnews.com/2021/06/diberhentikan-sebagai-perangkat-desa.html

Sementara itu, pada waktu yang sama,  Camat Jabiren Raya Agustinuah, saat media ini konfirmasikan via Telepon, terkait alasan apa saja  menjadi pegangan pihak kecamatan sehingga membuat persetujuan merekomondasikan untuk kepala desa Henda untuk pemberhentian Rina sebagai perangkat desa Henda. 

“ Setelah melihat dasar surat permohonan kepala desa Henda pada tanggal 08 Juni 2021,perihal memohon diterbitkan rekomendasi pemberhentian perangkat desa henda, atas dasar itulah saya setuju usul kepala desa Henda ”, katanya. 

Agustinuah juga mengatakan, Permohonan surat rekomendasi  pemberhentian perangkat desa, dengan pertimbangan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya kepala desa Henda agar mempersiapkan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sehingga pelayanan dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Media ini tanyakan pula alasan pemberhentian sehingga Camat mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Rina sebagai Perangkat desa Henda ?

“ Alasan pemberhentian Rina sebagai perangkat desa itu ada pada Kepala desa Henda ”, jawabnya. 

Namun Agustinuah menambahkan,  setelah surat rekomendasi dibuat, maka Rina telah membuat surat atas keberatannya karena merasa pemberhentian itu sepihak. 

“ Maka dari itu,  proses seleksi penjaringan tahapan - tahapan aparat  perangkat desa ditunda sampai permasalahan keberatan Rina diselaikan ”, akunya. 

Agustinuah juga mengatakan,  pihak kecamatan dalam beberapa hari kedepan akan menurunkan tim perifikasi terkait permasalahan di desa Henda tersebut, tutupnya.  

Hingga berita ini diturunkan, Rina mengaku dirinya sekitar 1 minggu sudah Rina tidak diaktifkan bekerja tanpa adanya keterangan yang jelas. ( Penulis Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url