Gubernur Adakan Rakor Dengan Tokoh Masyarakat Agama Terkait Penangan Covid


H. Sugianto Sabran menyampaikan arahannya khusus kepada Bupati/Walikota bersama dengan Forkopimda Kabupaten/ Kota, pertama, melaksanakan secara konsisten Instruksi Menteri Dalam Negeri RI dan Instruksi Gubernur Kalteng mengenai PPKM. 

Ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan agar dilaksanakan secara tegas, namun tetap harus humanis. Kedua, meningkatkan testing dengan standar Pemerintah. Gubernur minta tidak ada data yang disembunyikan. 

Peningkatan jumlah testing mungkin akan diikuti lonjakan kasus konfirmasi positif, tetapi hal itu akan mempercepat penemuan kasus, sehingga akan semakin cepat bisa memastikan status kesehatan masyarakat. Pasien positif yang berat atau sedang bisa segera dirawat di rumah sakit, dan yang tidak bergejala atau ringan bisa dirawat di pusat isolasi Pemerintah.

Ketiga, melaksanakan tracing secara tuntas kepada seluruh kontak erat kasus konfirmasi, sampai mencapai lebih dari 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi. Pastikan seluruh kontak menjalani karantina sampai diperoleh hasil pemeriksaannya. Terakhir, melaksanakan perawatan secara tuntas dan terpadu.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini juga menyampaikan arahannnya khusus untuk Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat, pertama, untuk meningkatkan sosialisasi dan penyadartahuan kepada masing-masing anggota dan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, memberikan pemahaman kepada masing-masing anggota untuk segera melakukan pemeriksaan jika ada gejala-gejala yang dialami, jangan ditunggu, tetapi segera melaporkan diri ke rumah-rumah sakit, untuk dapat dilakukan pemeriksaan, sehingga bisa segera dilakukan penanganan.

Ketiga, memastikan pemahaman kepada masing-masing anggota untuk disiplin melaksanakan karantina apabila menjadi kontak erat, atau isolasi jika mengalami terpapar Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan, sehingga dapat mempercepat pemutusan penyebaran Covid-19 kepada anggota masyarakat yang lain. 

Terakhir, mendukung penerapan kebijakan pengetatan kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang ditetapkan Pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19, baik yang ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Menteri Agama, dan atau Instruksi Gubernur Kalteng. Kebijakan ini akan terus dilakukan evaluasi, sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url