DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III

Muara Teweh, MKNews-DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III tahun 2021 dengan agenda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu 24/08/2021.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara didampingi Wakil Ketua II DPRD, dihadiri Plh. Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Unsur FKPD dan serta undangan terkait lainnya.

Adapun Perubahan Perda tersebut dalam rangka ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan serta retribusi daerah, sebagaimana yang diamanatkan bahwa besaran nilai perolehan objek pajak yang tidak kena pajak paling rendah sebesar Rp.60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk setiap wajib pajak.

Dengan disetujui nantinya Raperda yang diajukan merupakan wujud pemahaman yang sama untuk memperoleh persetujuan bersama dalam hal membentuk produk hukum daerah." Dan produk hukum ini yang nantinya dijadikan payung hukum dalam pemungutan pajak daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu dari sektor Pajak Daerah," tutup Sugianto Panala Putra mengakhiri sambutan Bupati.

Pada Rapat Paripurna IV tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Barito Utara. Adapun persetujuan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url