Kadisnaker Pulang Pisau Menilai PUK SP PP SPSI Keliru Menulis Surat

https://www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Permasalahan yang terjadi antara pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP.PP-SPSI) kabupaten Pulang Pisau dengan Pihak manajemen perusahaan PT. Nagabhuana Aneka Piranti hingga sekarang masih belum membuahkan hasil titik temu.

Begitu pula surat yang dilayangkan oleh pihak PUK SP SPSI Pulang Pisau yang ditujukan ke Disnakertransmigrasi Kabupaten Pulang Pisau dinilai keliru oleh Kadisnakertransmigrasi Swady.

“ Suratnya itu salah arah, seharusnya surat itu dilayangkan ke Disnaker Provinsi karena disini tidak ada pengawas” ujarnya, saat wartawan mediakaltengnews ini konfirmasikan, Kamis (16/09/2021).

Swady menyayangkan pula  organisasi buruh yang sifatnya Interen itu masih tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupan Pulang Pisau dan belum terbentuk.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPD SPSI Kalimantan Tengah, Junaidi Akik, SH mengatakan bahwa Surat yang dilayangkan pihak PUK SP SPSI Pulang Pisau itu tidaklah keliru.

“Surat itu saya nilai tidaklah keliru, tetapi Kadisnaker Kabupaten Pulang Pisau-lah yang keliru menyikapinya” katanya.

Junaidi Akik jelaskan bahwa suatu hal ini bersifat infrasial, artinya Dinsnaker baik itu kabupaten/kota/Provinsi/Pusat,itu menyelenggarakan pungsi pengadilan.

Lanjut Junaidi menanggapi bahwa jikalau organisasi buruh ini harus tedaftar di Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau dan harus dikokohkan maka dia meminta dasar aturan itu dimana ?

(Penulis Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url