Ribuan kayu log Yang diduga ilegal Milik PT.Hutan Produksi Lestari Kini Disegel

KALTENG- MkNews-Usai memantau lokasi banjir di Desa Bukit Rawi dan melanjutkan kunjungan ke lokasi disegelnya ribuan kayu log, Gubernur H.Sugianto Sabran, mengatakan, pihaknya melalui Dinas Kehutanan Prov.Kalteng akan melakukan pemeriksaan dokumen kayu log tersebut, artinya dokumen mana saja yang sudah dipegang pihak perusahaan dan perijinan mana saja yang belum dikantongi.

 ‘’Untuk sementara ribuan kayu log diduga illegal tersebut baik diatas tongkang dan yang ditumpuk di tebing pelabuhan belum diizinkan untuk loading,’’ tegas H.Sugianto Sabran kepada sejumlah awak media, Senin (6/9/2021)
Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bertindak tegas. Ribuan kayu log yang diduga ilegal milik PT.Hutan Produksi Lestari yang sedang tambat di Pelabuhan terminal Khusus, Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya kini disegel.

 Dijelaskan Gubernur, memang ada perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) yang dikantongi PT Hutan Produksi Lestari benar-benar sah,  namun demikian beberapa dokumen yang diperiksa itu tidak sesuai barcode nya. ‘’Saat ini tim masih kita telusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. 

Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,’’ ungkap Gubernur H,Sugianto Sabran.

 Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap, pemerintah pusat khususnya Kementerian KLHK tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI. Karena yang dirugikan dari HTI ini adalah masyarakat Kalteng. 

Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata dan tidak peduli dengan warga sekitarnya. “Harapan saya dalam setiap mengeluarkan izin HTI, Pemerintah Daerah harus dilibatkan. 

Jangan tiba-tiba investor banyak masuk, namun Pemerintah Daerah justru tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar, tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,”tegasnya.

 Lebih lanjut H.Sugianto Sabran menjelaskan, dari Palangka Raya, Das Barito sampai Kabupaten Murung Raya itu sudah keluar izin HTI. Berdasarkan penulusuran Pemprov.Kalteng ada sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang tidak aktif.  Nah, yang tidak aktif ini inilah yang harus dicabut ijin nya, agar ke depannya membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat Kalteng,’’ tegas Gubernur H.Sugianto Sabran. 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url