Gubernur Kalteng Pimpin Rakor Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Menghadapi Bencana Alam Banjir dan Bencana Non Alam Covid-19


Dalam arahannya, Gubernur H. Sugianto Sabran menyampaikan sesuai dengan peringatan dini yang disampaikan oleh BMKG bahwa pada akhir tahun 2021 sampai dengan awal tahun 2022 ada fenomena la nina  di wilayah Indonesia. Kondisi ini akan meningkatkan curah hujan lebih tinggi dari biasanya sehingga berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi yaitu banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem dan juga abrasi.

Menghadapi hal tersebut, Gubernur menginstruksikan Bupati/Wali Kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dengan melakukan langkah-langkah diantaranya, pertama, terus menerus menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan memastikan bahwa perkembangan informasi peringatan dini mengenai cuaca dari BMKG diterima dan dipahami oleh masyarakat. 

Kedua, menyiapkan atau memperbaharui dan melakukan Gladi Posko dan Gladi Lapangan Rencana Kontijensi Bencana Hidrometeorologi. Ketiga, melakukan pengelolaan tata air yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, misalnya dengan penyiapan kapasitas waduk, embung, danau, sungai dan kanal untuk antisipasi debit air berlebih. 

Keempat, memastikan infrastruktur/sarana prasarana pengendali dan peringatan dini banjir dan longsor beroperasi dengan baik. Kelima, menyiapkan dan mengelola seluruh sumber daya manusia, logistik dan peralatan, penyiapan sarana dan prasarana untuk penanganan keadaan darurat bencana (jalur dan tempat evakuasi, lokasi pengungsian) serta penyiapan fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.

 Keenam, mengaktifkan tim siaga bencana untuk memantau sekitar akan gejala awal terjadinya banjir, banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang. 

Ketujuh, mengaktifkan Pusdalops daerah yang terkoneksi dengan pusat-pusat data, informasi dan komunikasi kelembagaan terkait di Pusat dan provinsi, kabupaten/kota sekitar. Delapan, menyiapkan dukungan anggaran untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana alam di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

 Terakhir, apabila diperlukan, dapat menetapkan status darurat bencana dan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana serta aktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan, sesuai dengan prediksi ahli dan juga terus diingatkan oleh Pemerintah mengenai kemungkinan gelombang ketiga Covid-19 pada akhir tahun 2021, diinstruksikan kepada Bupati/Wali Kota agar meningkatan upaya sehingga tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19 dengan melakukan langkah-langkah diantaranya terus menerus memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terus menerus melaksanakan 3 T secara tuntas dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi lengkap terhadap seluruh sasaran penerima vaksinasi Covid-19.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url