Koordinasi Data Penduduk, Bawaslu Kapuas Melakukan Kunjungan Kerja ke Dukcapil Kapuas.

Kuala Kapuas, MKNews - Guna meningkatkan pengawasan dan mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh Iswahyudi Wibowo, SH dan didampingi oleh Drs. Libu, Ana Rahimah, S.E, Charles B. Kanta, SP dan Herigalis Mahar, SP melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Rabu (24/11/2021).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas saat menerima kunjungan Bawaslu Kapuas, Rabu (24/11/2021).
Kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S. Bungai, S.Sos., MAP di ruang kerjanya. Sipie menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bawaslu Kapuas, sebagai mitra kerja yang konsen terhadap pengawasan data penduduk sebagai basis data pemilih pada Pilkada atau Pemilu.  

Koordinasi kerja antar Bawaslu dan Disdukcapil, mengacu pada dasar hukum UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 105 huruf e, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 14 huruf I, pasal 17 huruf I dan pasal 20 huruf I, surat KPU RI Nomor 181/PL.021.1 SSD/01/KPU/II/2020, dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021.

Sipie mengungkapkan, kerja sama antara stakeholder sangat penting dilakukan apalagi dengan penyelenggara pemilu. Hal ini, menurutnya akan mengurangi terjadinya gap data menyongsong Pemilu/Pilkada yang akan datang. “Permintaan data dari Bawaslu dan KPU, menurutnya hampir sama, pada perinsipnya kami akan melayani sesuai kebutuhan dan tujuan masing-masing lembaga,” ujarnya.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi bahwa maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka koordinasi terkait data penduduk Kabupaten Kapuas, khususnya data masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik, data penduduk yang telah meninggal dunia, beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA dan beberapa hal lainnya.


Menurutnya, sangat penting demi meningkatkan upaya cross check data, baik penduduk yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, pemilih pemula, pemilih meninggal dunia, serta pemilih pindah domisili.

“Selain itu, data penduduk dari Disdukcapil,  dapat dijadikan sebagai acuan bagi Bawaslu Kapuas, untuk melakukan penelusuran data di lapangan,” tutur Iswahyudi.

Untuk itu Ia berharap, kemitraan kedua lembaga terus berjalan dan selalu berinovasi dalam rangka mewujudkan data penduduk dan data pemilih yang valid, sehingga mendukung penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu/Pilkada serentak pada 2024 nanti, "tuturnya. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url