Nahloh ! Beli Buah Sawit Hasil Maling, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

PALANGKA RAYA- MKNews-DP (39), Pria asal Provinsi Jawa tengah ini berhasil dibekuk petugas Polsek Rakumpit, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Sabtu (22/1) dini hari. DP sendir dibekuk Polisi atas dugaan sebagai penadah buah sawit hasil curian di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Gunung Mas pada beberapa waktu lalu.

“Ya benar, Kita telah berhasil menangkap pelaku berinisial DP, kita bekuk yang bersangkutan karena ia diduga sebagai penadah yang membeli sawit hasil pencurian dari beberapa tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya,” terang Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto.

Terungkapnya kasus yang menyeret DP tersebut bermula dari adanya pengakuan para tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap karena telah mencuri buah sawit, dari hasil pengembangan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Rakumpit.

“Para tersangka yang kita tangkap sebelumnya mengakui bahwa mereka menjual sawit hasil curianya kepada pelaku DP, dan DP sendiri mengakui bahwa dia yang membeli sawit hasil curian itu, lalu dijualnya ke salah satu pabrik pengolahan sawit di Gunung Mas,"tegasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi  telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil pik'up bernopol DA 1868 BC yang kerap digunakan untuk mengangkut sawit.

“Akibat ulahnya, Terhadap pelaku kita kenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”Tambahnya.(Luk) 

Editor :Lukman FH.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url