Jual Shabu Wanita Berinisial RA Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Barut

Barito Utara, MKNews-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Utara menangkap wanita berinisial RA (30) seorang Ibu tangga di rumahnya jalan Pararawen, RT.35A. RW.007 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, S.H., membenarkan penangkapan wanita berinisial RA pada Rabu malam tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba jenis shabu," ujarnya Kamis, 10/02/2022 pagi.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya, kemudian lalu petugas mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah dompet warna merah muda yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu."Ungkapnya.

Shabu tersebut disembunyikan di belakang lemari sepatu, pengeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 4 (buah) paket plastik klip berisikan Shabu seberat (4,70) gram bruto, 1 buah Hp warna biru muda, 1 buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna pink bertuliskan guci emas, 3 (tiga) buah plastik klip besar, 1 bungkus plastik klip kecil, dan 1 buah plastik klip merk ZIP IN, 1 buah alat hisap Shabu/bong," jelas Slameto.

Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url