Penadah Material Galian C Ilegal Di Barut Dapat Dipidana

Muara Teweh -mediakaltengnews.com-  Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, mengatakan seharusnya pembeli batu koral dan pasir pantai (Galian C) membeli kepada yang punya ijin, kalau tidak ada ijinya, hal ini perlu dipertanyakan, dalam hal ini tugas penegak hukum.

Menurut H.Tajeri, Seharusnya pembeli mempertanyakan ijinnya, kalau tidak jelas, bisa kena pasal penadah, Hal tersebut diungkapkan H.Tajeri, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C diduga illegal yang dibeli oleh perusahaan tambang batu bara PT.Viktor Dua Tiga Mega di Kecamatan Lahei Barat.

“ Salah satu faktor penyebab masyarakat tidak mengurus ijin tambang galian C dikarenakan pengurusan perizinan yang dianggap masyarakat sulit, karena persyaratan dan kewenangan yang memberikan ijin pemerintah pusat,” kata H.Tajeri melalui whatsApp Sabtu (5/2/2022).

Dikatakan H.Tajeri, Saya pernah menghadap ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi KalTeng menyarankan agar Pemerintah Daerah Provinsi KalTeng dalam hal ini gubernur memohon kepada Presiden RI agar kewenangan pemberian ijin terkhusus ijin galian C di serahkan ke pemerintah daerah Kabupaten masing-masing.

“ Hal ini juga berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam retribusinya, semoga bisa, masyarakat sangat berharap masalah ini,” pungkasnya.

Diketahui penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

 Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.(Tim)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url