Kelompok Tanah Adat Lahei Permai, Gugat Camat Lahei Di Pengadilan Negeri Muara Teweh

Barito Utara, MKNews-Kelompok Tani Tanah Adat Lahei Permai yang diketuai oleh Teja Sarna melakukan gugatan terhadap Camat Lahei sebagai tergugat 1 dan PT Wahana Inti Kahuripan Intiga (WIKI) juga turut tergugat di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Gugatan tersebut terkait dengan pembayaran pie kayu Kelompok Tani Tanah Adat Lahei Permai tahun 2021 yang masih belum dibayar oleh PT WIKI.

Ketua kelompok Tanah Adat Lahei permai Teja Sarna kepada beberapa wartawan mengatakan bahwa gugatan ini terpaksa kami lakukan karena sampai dengan saat ini pihak PT WIKI belum membayar pie kayu yang telah mereka ambil di areal kelompok Tanah Adat Lahei Permai," ujarnya di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin 04/07/2022.

"Karena belum dibayarnya pie kayu oleh PT WIKI kepada kelompok tanah adat Lahei permai, dan kami menduga adanya keterlibatan Camat Lahei terkait dengan masalah pembayaran tersebut. Oleh karena itu, kami menggugat Camat Lahei ke pengadilan negeri Muara Teweh ini," ungkap Teja Sarna pria yang akrab disapa Lanong ini.

Kemudian dijelaskannya bahwa baru kali ini pembayaran pie bermasalah, sebelumnya dari Edi Kesuma Jaya dan Rayadi menjabat Camat Lahei PT WIKI selalu melakukan pembayaran pie tersebut kepada kami kelompok tanah adat Lahei permai. "Dan anehnya sewaktu Rusehan sekarang menjabat Camat Lahei pembayaran pie tersebut dipersulit, ada apa...? Sedangkan sebelumnya kami sudah menerima pembagian pie kayu tersebut dari zaman camat-camat sebelumnya," pungkasnya.

Kemudian terkait dengan masalah ini, beberapa media mencoba melakukan konfirmasi kepada Wanto dari PT WIKI namun dirinya tidak mau memberikan komentar dengan alasan bahwa tidak mendapat perintah dari pimpinannya."dan selanjutnya sidang yang di jadwalkan dengan pemeriksaan berkas para pihak terpaksa ditunda karena pihak tergugat satu dan turut tergugat tidak hadir di persidangan sehingga sidang akan kembali dilanjutkan yaitu pada tanggal 18 Juli 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url