Melakukan Hubungan Intim Dengan Anak Dibawah Umur Remaja 19 Tahun Diamankan Polres Tabalong
TANJUNG –MKNews- Polres Tabalong mengamankan remaja 19 tahun dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku dan korbannya yang masih berusia 13 tahun merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Persetubuhan ini bermula pada awal Juni lalu. Saat itu korban menjemput pelaku untuk jalan-jalan. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Tapi ajakan itu ditolak. Korban menangis. Karena mendapat penolakan, pelaku mengancam akan memutuskan hubungan mereka.
Satu minggu kemudian, korban yang tak mau diputusi akhirnya memenuhi permintaan pacarnya.
“Keduanya lalu melakukan persetubuhan tersebut di sebuah rumah yang belum selesai dibangun di wilayah Kecamatan Tanjung,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, kepada @mediakaltengNews Rabu (27/7).
Persetubuhan keduanya baru terungkap pada 18 Juli 2022. Malam itu korban kembali menemui pelaku dan mengajaknya jalan-jalan menggunakan sepeda motornya.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumah kosong yang belum selesai dibangun dan kemudian melakukan persetubuhan.
Usai melakukan persetubuhan, keduanya mendengar suara sepeda motor mendekat. Keduanya melihat ada cahaya lampu senter masuk ke dalam rumah.
Melihat ada warga yang masuk, keduanya langsung melarikan diri ke semak-semak. Kedua pasangan itu berhasil diamankan warga saat ingin mengambil motor yang tertinggal di lokasi.
“Menurut keterangan saksi, keduanya ditangkap warga saat mengambil sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian. Saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan dirumah kosong tersebut,” beber Yudha
Selanjutnya, pada Selasa dini hari 19 Juli 2022, korban diserahkan ke orang tuanya. Sedangkan pelaku diamankan ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Kata Yudha, pelaku sudah mengakui persetubuhan tersebut dengan korban. Sejak awal Juni hingga mereka ditangkap, keduanya sudah lima kali bersetubuh.
Meski mengakui persetubuhan tersebut, pelaku berdalih tidak melakukan paksaan atau ancaman kekerasan kepada korban.
“Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” pungkas Yudha. (Fdl)
Pelaku dan korbannya yang masih berusia 13 tahun merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Persetubuhan ini bermula pada awal Juni lalu. Saat itu korban menjemput pelaku untuk jalan-jalan. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Tapi ajakan itu ditolak. Korban menangis. Karena mendapat penolakan, pelaku mengancam akan memutuskan hubungan mereka.
Satu minggu kemudian, korban yang tak mau diputusi akhirnya memenuhi permintaan pacarnya.
“Keduanya lalu melakukan persetubuhan tersebut di sebuah rumah yang belum selesai dibangun di wilayah Kecamatan Tanjung,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, kepada @mediakaltengNews Rabu (27/7).
Persetubuhan keduanya baru terungkap pada 18 Juli 2022. Malam itu korban kembali menemui pelaku dan mengajaknya jalan-jalan menggunakan sepeda motornya.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumah kosong yang belum selesai dibangun dan kemudian melakukan persetubuhan.
Usai melakukan persetubuhan, keduanya mendengar suara sepeda motor mendekat. Keduanya melihat ada cahaya lampu senter masuk ke dalam rumah.
Melihat ada warga yang masuk, keduanya langsung melarikan diri ke semak-semak. Kedua pasangan itu berhasil diamankan warga saat ingin mengambil motor yang tertinggal di lokasi.
“Menurut keterangan saksi, keduanya ditangkap warga saat mengambil sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian. Saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan dirumah kosong tersebut,” beber Yudha
Selanjutnya, pada Selasa dini hari 19 Juli 2022, korban diserahkan ke orang tuanya. Sedangkan pelaku diamankan ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Kata Yudha, pelaku sudah mengakui persetubuhan tersebut dengan korban. Sejak awal Juni hingga mereka ditangkap, keduanya sudah lima kali bersetubuh.
Meski mengakui persetubuhan tersebut, pelaku berdalih tidak melakukan paksaan atau ancaman kekerasan kepada korban.
“Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” pungkas Yudha. (Fdl)